Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan pembayaran premi sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilakukan melalui pendaftaran. (2) Persyaratan untuk mendapat bantuan pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar; b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektar; c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. tergabung didalam Kelompok Tani dan memiliki kepengurusan aktif; dan/atau jdi.hukum.blorakab.go.id 15 e. diutamakan Petani pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction