Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Sosialisasi program asuransi terhadap Petani dan perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah.
Your Correction
