Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemudahan Akses terhadap perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah dengan cara : a. mendorong pemahaman dan manfaat kepesertaan Asuransi Pertanian; b. mempertemukan Petani calon peserta Asuransi Pertanian dengan perusahaan asuransi; dan c. mendorong terbentuknya pengikatan Asuransi Pertanian.
Your Correction