Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemudahan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendataan/inventarisasi Petani calon peserta asuransi oleh Perangkat Daerah.
Your Correction