Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Petani menjadi peserta Asuransi Pertanian.
jdi.hukum.blorakab.go.id
14
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap Petani dan perusahaan asuransi; dan/atau
d. bantuan pembayaran premi.
Your Correction
