Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berdasarkan pola pembayaran premi.
(2) Pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan swadaya maupun bantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
