Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berdasarkan pola pembayaran premi. (2) Pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan swadaya maupun bantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Your Correction