Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d untuk mengantisipasi gagal panen akibat dampak perubahan iklim.
(2) Upaya antisipasi gagal panen akibat dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peramalan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama dan/atau wabah penyakit hewan menular;
b. upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular di Daerah; dan
c. prakiraan perubahan iklim yang berpotensi dapat merubah pola tanam dan/atau menggagalkan panen.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi tentang:
a. perubahan iklim dan cuaca;
b. potensi bencana alam; dan
c. jenis serangan organisme pengganggu tanaman, hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
(4) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara akurat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani dan masyarakat.
Your Correction
