Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin kepastian Usaha Tani bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah wajib: jdi.hukum.blorakab.go.id 11 a. MENETAPKAN kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah; b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani; c. memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan Pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan d. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction