Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan petani.
Your Correction
