Correct Article 75
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Dalam Pemberdayaan Petani masyarakat dapat berperan serta dalam menyelenggarakan:
a. pendidikan non formal;
b. pelatihan dan pemagangan;
c. Penyuluhan;
d. penguatan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani;
e. fasilitasi sumber pembiayaan atau permodalan; dan
f. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.
Your Correction
