Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Pemberdayaan Petani masyarakat dapat berperan serta dalam menyelenggarakan: a. pendidikan non formal; b. pelatihan dan pemagangan; c. Penyuluhan; d. penguatan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani; e. fasilitasi sumber pembiayaan atau permodalan; dan f. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.
Your Correction