Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh : a. perseorangan; b. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau c. pelaku usaha. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan terhadap : a. penyusunan perencanaan; b. Perlindungan Petani; c. Pemberdayaan Petani; d. pembiayaan; jdi.hukum.blorakab.go.id 28 e. pengawasan; dan f. penyediaan informasi.
Your Correction