Correct Article 73
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
c. pelaku usaha.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan terhadap :
a. penyusunan perencanaan;
b. Perlindungan Petani;
c. Pemberdayaan Petani;
d. pembiayaan;
jdi.hukum.blorakab.go.id
28
e. pengawasan; dan
f. penyediaan informasi.
Your Correction
