Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaporan, pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Daerah. (5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
Your Correction