Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Penyusunan perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan melibatkan Petani dan Penyuluh.
(2) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mencakup :
a. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jangka pendek;
b. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jangka menengah; dan
c. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jangka panjang.
Your Correction
