Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mempertimbangkan : a. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilaksanakan selaras dengan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; dan jdi.hukum.blorakab.go.id 8 b. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Daerah.
Your Correction