Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan : a. daya dukung sumber daya alam lingkungan; b. kebutuhan sarana dan prasarana; c. rencana tata ruang; d. kebutuhan teknis, ekonomis, kelembagaan, dan budaya setempat; e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan g. jumlah petani. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari : a. rencana pembangunan nasional; b. rencana pembangunan Provinsi Jawa Tengah; c. rencana pembangunan di Daerah; dan d. rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. jdi.hukum.blorakab.go.id 7
Your Correction