Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Ruang Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah meliputi :
a. perencanaan;
b. perlindungan petani;
c. pemberdayaan petani;
d. pembiayaan dan Pendanaan;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
Your Correction
