Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah berasaskan :
a. kemandirian;
b. kedaulatan;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. keterbukaan;
g. efisiensi berkeadilan; dan
h. berkelanjutan.
Your Correction
