Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 9 Tahun 2010 ttg Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan Umum
Current Text
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
