Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap setiap Wajib Retribusi.
Your Correction