Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati. (2) Semua penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
Your Correction