Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wilayah pemungutan retribusi dipungut pada tempat pelayanan Tera/Tera Ulang diberikan.
Your Correction