Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tidak berlaku apabila UTTP mengalami perubahan fisik dan non fisik sehingga mengalami perubahan sifat ukurnya.
Your Correction