Correct Article 23
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
Masa retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tidak berlaku apabila UTTP mengalami perubahan fisik dan non fisik sehingga mengalami perubahan sifat ukurnya.
Your Correction
