Correct Article 22
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
Masa retribusi ditetapkan berdasarkan masa berlaku tanda tera sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
