Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Retribusi Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Your Correction