Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Your Correction