Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UTTP yang digunakan untuk pengawasan atau kontrol di dalam perusahaan atau di tempat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dibebaskan dari kewajiban Tera Ulang. (2) UTTP yang dibebaskan dari kewajiban Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. (3) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan satuan Sistem Nasional (SN) dan berdasarkan desimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya; dan/atau c. persyaratan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) UTTP yang dibebaskan dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN” oleh Perangkat Daerah yang mengelola kemetrologian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan UTTP dan tata cara pengajuan pembebasan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction