Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UTTP yang khusus diperuntukan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari kewajiban Tera/Tera Ulang. (2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya wajib diuji oleh Perangkat Daerah yang mengelola kemetrologian. (3) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dibuat dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera; c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai tujuan penggunaannya; d. persyaratan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction