Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Your Correction