Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang membidangi kemetrologian melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dalam wilayah Daerah. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kemetrologian dapat melibatkan Perangkat Daerah/instansi terkait. (3) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction