Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa; b. terwujudnya tertib ukur alat UTTP yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen; c. terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya; d. terwujudnya pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur; e. meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi Tera/Tera Ulang secara mandiri.
Your Correction