Correct Article II
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 18 Desember 2017 BUPATI BLORA
Cap ttd.
DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 18 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap ttd.
BONDAN SUKARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 23 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 23/2017) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH.
NIP. 19610103 198608 1 001
Your Correction
