Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan di tempat khusus parkir. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction