Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28B

PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan kembali Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction