Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati. 8. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction