Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. 6. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction