Correct Article 24
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Current Text
(1) Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
