Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction