Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, bersumber dari APBD. (2) Ketentuan mengenai besaran dana Bantuan Hukum diatur dalam Standar Biaya APBD.
Your Correction