Correct Article 23
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Current Text
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, bersumber dari APBD.
(2) Ketentuan mengenai besaran dana Bantuan Hukum diatur dalam Standar Biaya APBD.
Your Correction
