Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan kepada Bupati.
Your Correction