Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Bantuan Hukum wajib : a. menyampaikan bukti, informasi, keterangan dan/atau keterangan alat bukti secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum. (2) Penerima Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan pemberian dana bantuan hukum oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
Your Correction