Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum berhak: a. melakukan pelayanan Bantuan Hukum; b. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan c. menerima dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum.
Your Correction