Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah bertugas: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum; c. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan d. menyusun laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum pada akhir tahun anggaran. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berwenang mengawasi penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan Peraturan Daerah ini. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian yang mengurusi Hukum dan hak asasi manusia dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Your Correction