Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. terakreditasi; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Daerah; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum.
Your Correction