Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi setiap orang miskin yang memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukumnya. (2) Orang miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. (3) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Your Correction