Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemberi Bantuan Hukum. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perkara keperdataan, pidana dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. (4) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Your Correction