Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. (2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan PT. BPH (Perseroda). (4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction