Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Komisaris PT. BPH (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijasah paling rendah Strata I (S-1); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. tidak pernah dinyatakan pailit; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, dewan pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan l. diutamakan dari penduduk Daerah.
Your Correction