Correct Article 35
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Current Text
(1) Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan PT. BPH (Perseroda) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan PT. BPH (Perseroda) dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan RUPS.
Your Correction
