Correct Article 9
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Current Text
(1) Organ PT. BPH (Perseroda), terdiri atas:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
(2) Struktur organisasi dan tata kerja PT. BPH (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Komisaris dan disahkan RUPS.
Your Correction
