Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PT. BPH (Perseroda). (2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT. BPH (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS. (3) Penilaian tingkat kesehatan PT. BPH (Perseroda) menjadi dasar evaluasi PT. BPH (Perseroda). (4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction