Correct Article 40
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Current Text
(1) Tahun buku PT. BPH (Perseroda) adalah tahun takwim.
(2) Penggunaan Laba bersih PT. BPH (Perseroda) setelah dikurangi pajak meliputi:
a. dana cadangan paling tinggi 20% (dua puluh persen);
b. bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham paling rendah 76,2% (tujuh puluh enam koma dua persen);
c. tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility) paling tinggi 2% (dua persen);
d. Tantiem paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen) dengan ketentuan tidak melebihi nominal 20 (dua puluh) kali gaji Direktur Utama; dan
e. bonus/jasa produksi paling tinggi 0,3% (nol koma tiga persen) dengan ketentuan tidak melebihi nominal 5 (lima) kali gaji tertinggi pegawai.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan untuk memenuhi ketentuan 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan penggunaan laba bersih untuk dana cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), Tantiem dan bonus/jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e, dialokasikan menjadi deviden.
(5) Penggunaan laba bersih PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan ditetapkan dalam RUPS.
Your Correction
